:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 11 Maret 2021 | 12:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 377
Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dan menyidang pemilik usaha tempat karaoke hiburan malam yang melanggar Perda, (10/3/2021) di Mako Satpol PP Padang.
Sekretaris Kasatpol PP sekaligus Plh. Kasatpol PP Yefri mengungkapkan tempat karaokean yang berlokasi di Bukit Putus Teluk Bayur ini telah melanggar ketertiban umum serta Perda yang berlaku di Kota Padang.
"Pemilik usaha melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin yang seharusnya dimiliki," kata Yefri, Kamis (11/3/2021).
Yefri menambahkan, pihaknya telah berulang kali diingatkan supaya ada itikat baik dari si pengelola untuk melakukan kegiatan jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada.
Namun pemilik tidak mengindahkan, sehingga beberapa alat sound sistim diangkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
"Dan hari Rabu ini dilakukan sidang melalui hakim dari pengadilan negeri Padang di ruangan Mako Satpol PP yang di gelar secara Virtual," ungkapnya.
Selain denda berupa uang, sipelaku juga diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
Yefri mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat dan warga Kota Padang, sehingga Padang lebih baik lagi. (MC Padang/ April).