Jakarta, Infopublik – Kesamaan standar dalam menghitung dan membuktikan kerugian keuangan negara menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi profesi auditor. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat proses penanganan perkara korupsi sekaligus memberikan kepastian dalam pembuktian di persidangan.
KPK menggelar rapat koordinasi bersama lembaga terkait audit kerugian keuangan negara dan lembaga audit keuangan di Jakarta, Senin (5/10/2026). Forum tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026), Majelis Hakim Konstitusi mengarahkan sejumlah institusi untuk menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara, termasuk pilihan mekanisme yang dapat digunakan.
Institusi yang terlibat antara lain Kementerian Hukum (Kemenkum), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan arahan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan konkret lintas lembaga. Menurutnya, kesepahaman menjadi penting karena proses penghitungan kerugian negara berkaitan langsung dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, audit investigasi memiliki posisi penting dalam mendukung proses hukum, terutama ketika aparat penegak hukum membutuhkan penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan.
“Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itulah yang menentukan penyidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Hindari Perbedaan Standar Antar-Lembaga
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan, pembahasan tersebut berangkat dari perkara yang telah melalui tujuh kali persidangan di Mahkamah Konstitusi. Rangkaian persidangan itu menghasilkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dibahas bersama oleh lembaga terkait. “Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan kesampingkan ego sektoral instansi,” ucap Ely.
Forum tersebut mempertemukan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda dalam pemeriksaan, pengawasan, penghitungan kerugian negara, maupun proses penegakan hukum. Hadir antara lain KPK, BPK, BPKP, Kemenkum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, jajaran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, auditor, serta asosiasi profesi auditor.
Kepala Litigasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI Supriyonohadi menegaskan, penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses pemeriksaan keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Litigasi Kemenkum Zuliansyah menyampaikan sedikitnya empat aspek yang perlu mendapatkan kesepakatan bersama. Keempatnya mencakup standardisasi, pihak yang berwenang menentukan standar, mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara, serta upaya memastikan tidak terjadi perbedaan dalam proses pembuktian.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena perbedaan pendekatan antarlembaga berpotensi menimbulkan persoalan ketika hasil penghitungan kerugian negara digunakan dalam proses hukum. Karena itu, penyamaan persepsi diarahkan bukan untuk menghilangkan kewenangan masing-masing lembaga, melainkan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan prinsip, standar, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi KPK, kesepahaman mengenai audit dan pembuktian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Penghitungan kerugian yang dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
Koordinasi lintas lembaga juga diharapkan menghasilkan landasan yang lebih jelas ketika hasil audit atau penghitungan kerugian negara digunakan dalam persidangan. Dengan demikian, tindak lanjut atas arahan Mahkamah Konstitusi tidak berhenti pada pertemuan antarlembaga, tetapi menghasilkan kesepahaman yang dapat memperkuat praktik pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi. Setiap institusi tetap menjalankan kewenangannya, tetapi bekerja dengan pemahaman yang selaras agar proses penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara semakin konsisten, transparan, dan memiliki kepastian hukum.