KPU: Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Tantangan Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 2 Oktober 2020 | 13:31 WIB - Redaktur: Untung S - 571


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I  Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di lapangan sangat sulit menghindari kerumunan massa.

Akibatnya, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi tantangan terbesar dalam Pilkada 2020.

"Jadi memang tantangan terbesar adalah ketaatan tentang protokol itu sendiri. Jadi yang paling sulit di lapangan adalah bagaimana menghindari kerumunan dan menjaga jarak, itu yang saya lihat di lapangan," kata Raka melalui keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Menurut Raka, sulitnya mencegah kerumunan massa karena secara kultural dan sosiologis, masyarakat Indonesia terbiasa dengan kebersamaan. Karakter masyarakat di Indonesia sejak kecil, senang bersilaturahim dengan orang lain.

Raka menyebutkan, untuk mengubah kebiasaan tersebut dalam kegiatan pilkada tidak mudah karena memerlukan komitmen bersama antarwarga agar tidak berinteraksi fisik. Misalnya, tidak bersalaman dan tidak berdekatan.

"Ini adalah sebuah perubahan paradigma kebudayaan yang sangat penting kalau kita ingin bisa menerapkan protokol kesehatan ini dengan baik," tegasnya.

Ia menambahkan, KPU sudah semaksimal mungkin mengatur protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada. KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 untuk membatasi kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan aturan sanksi administrasi bagi pelanggarnya.

"Khusus sanksi pidana dan sanksi diskualifikasi mohon maaf tidak bisa diatur di PKPU karena memang di Undang-Undang Pilkada tidak diatur," ujarnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat  kampanye Pilkada 2020 di sejumlah daerah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengonfirmasi jumlah pelanggaran itu ditemukan pada  kampanye Pilkada 2020. (Foto: KPU RI)