KPU Wajibkan Calon Kepala Daerah Disiplin Protokol Kesehatan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 27 September 2020 | 13:44 WIB - Redaktur: Untung S - 563


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan para calon kepala daerah untuk disiplin protokol kesehatan, termasuk tahapan kampanye Pilkada 2020 yang dimulai Sabtu (26/9/2020).

Aturan disiplin protokol kesehatan dibuat karena gelaran Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye harus mengutamakan protokol kesehatan.

"Kami mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye, termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan," kata Raka melalui keterangannya, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan kampanye intens berkoordinasi.

Hal itu, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan ketika melaksanakan kampanye.

"Dalam menyelenggarakan tahapan kampanye, koordinasi antara penyelenggara, peserta, dan para pihak terkait agar terus diintensifkan," ujarnya.

"Diharapkan peraturan perundang-undangan terkait kampanye dapat dilaksanakan dan ditegakkan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya,  Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga, mengatakan Pilkada 2020 menjadi ini momentum emas untuk jadi gerakan bersama melawan Covid-19.

Menurutnya, sejumlah 105 juta pemilih diprediksi akan memilih calon kepala daerahnya untuk lima tahun ke depan.

"Kalau separuh Indonesia ini kita ajari edukasi dan kita disiplinkan, maka kita akan menang lawan Covid," urainya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020. (Foto: ANTARA FOTO)