Risiko Penyebaran Covid-19 Tinggi, Pilkada Bisa Ditunda

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 14 September 2020 | 22:02 WIB - Redaktur: Isma - 335


Jakarta, InfoPublik - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengharapkan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang berisiko tinggi penyebaran pandemi Covid-19.

Penundaan Pilkada 2020  telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sebetulnya kalau menurut saya masih terbuka juga kemungkinan untuk menunda di masing-masing daerah," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

Pasal 122 UU 10/2016 mengatur pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dapat ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi.

Dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, penundaan pilkada dapat dilakukan apabila pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Sementara, penundaan pilkada dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Ketentuan tersebut masih berlaku dalam perubahan UU Pilkada terbaru yakni UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020.

Perubahan undang-undang itu menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak lanjutan karena ditunda akibat pandemi Covid-19.

Menurut Khoirunnisa, penundaan pilkada di daerah perlu dilakukan karena pesta demokrasi ini berisiko tinggi terjadinya penyebaran Covid-19.

Hal ini dapat dilihat dari sejumlah bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan kerumunan massa saat pendaftaran pilkada pada 4-6 September lalu.

Ia melanjutkan, tentu dalam memutuskan sesuatu juga perlu terukur dan rasional. Kalau misalnya kemungkinan terburuknya adalah gara-gara pilkada semakin memperburuk situasi Covid-19, tentu ketersediaan dan kesiapan dokter atau rumah sakit harus menjadi pertimbangan.

"Sekarang saja sudah banyak dokter/rumah sakit yang hampir collapse. Ini juga harus jadi pertimbangan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA menegaskan, sejauh ini tidak ada penundaan pilkada 2020.

Namun, pilkada harus dilaksanakan dengan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak ada penundaan pilkada. Hanya semua mesti taat disiplin protokol kesehatan," ujar Syafrizal.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Namun, KPU juga  menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU RI)