:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 September 2020 | 21:09 WIB - Redaktur: Untung S - 409
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memantau pendaftaran peserta Pilkada 2020.
Apalagi, masih ada sejumlah wilayah yang terpantau melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagrida, Akmal Malik, pelanggaran yang terjadi terbilang beragam.
Termasuk diantaranya yang jadi perhatian ialah pelanggaran protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemendagri mengimbau agar proses pendaftaran peserta Pemilu 2020 dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kemendagri menganjurkan supaya tak mengumpulkan massa dalam proses tersebut. Namun kenyataannya di lapangan masih ada pelanggar dalam hari pendaftaran pada Jumat (4/9).
"Terpantau Konawe Selatan, Sulawesi Utara, Karawang, Jawa Barat menjadi contoh yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Akmal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020)
Namun, Kemendagri tak menetapkan sanksi tegas pada mereka yang melanggar protokol kesehatan dalam proses pendaftaran. Sanksi hanya bersifat administratif untuk sementara ini.
"Di beberapa tempat terlihat terjadi pelanggaran, dan kami akan segera melayangkan teguran," ujar Akmal.
Di sisi lain, Kemendagri menyambut positif peserta Pemilu 2020 yang menaati protokol kesehatan saat mendaftar. Diharapkan komitmen menaati protokol kesehatan terus berlanjut hingga kampanye nantinya.
"Kami apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menaati peraturan KPU dalam tahap pendaftaran palson," urainya.
Sebelumnya, KPU RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Bahkan, sanksi bagi setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggara kegiatan pilkada sudah ditentukan. Pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan melanggar protokol kesehatan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan pilkada.