:
Jakarta, InfoPublik - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penerapan 'new normal' dalam menghadapi wabah Covid-19.
"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dalam telegram tersebut, Kapolri memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.
Selain itu, Kapolri juga meminta kepada para Kasatwil berkordinasi dengan TNI dan stakholder lainya untuk bersama- sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.
Menurut dia, surat telegram tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga Surat Menteri Kesehatan nomor 335 tangal 20 Mei 2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan atau area publik.
Sebanyak 340.000 personel TNI-Polri pun akan dikerahkan untuk persiapan tatanan kehidupan baru atau new normal di empat provinsi yaitu di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo dan di 25 Kabupaten.
Menurut dia, para personel akan bertugas untuk mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di 1800 objek pusat keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata.
Ia menyatakan bahwa Polri akan mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal. "Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," jelas dia. (Foto: Humas Polri)