Travel Gelap Patok Tarif Mudik Hingga 4 Kali Lipat dari Harga Normal

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 11 Mei 2020 | 16:33 WIB - Redaktur: Untung S - 603


Jakarta, InfoPublik - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama tiga hari mulai 8-10 Mei 2020, pihaknya telah mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap tanpa ijin trayek yang mengangkut pemudik.

Menurut dia, kendaraan-kendaraan tersebut kebanyakan diamankan saat mencoba keluar Jakarta melalui jalur tikus. "Kita bisa amankan mereka baik di jalan tol, arteri dan terutama paling banyak kita tangkap di jalur tikus," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan di seluruh jalur perbatasan. Termasuk jalur-jalur tikus pun tak luput dari pantauan dan pemeriksaan petugas.

Modus operandi para pengemudi adalah sebagian menawarkan ke penumpang melalui media sosial. "Ada yang di Facebook, Instagram dan sebagainya. Juga dari mulut ke mulut," ujar dia.

Dari mereka memang ada yang sudah pernah mengangkut pemudik ke Jawa, namun pada akhirnya petugas berhasil mengamankan.

Hampir semua wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi tujuan kendaraan-kendaraan tersebut. Mulai dari Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Jogja, Malang, Tuban, Situbondo, Surabaya. "Hampir semua kota ada tujuanya," jelas dia.

Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal. Bisa 3 kali atau empat kali dari harga normal. "Sebagai contoh, ada yang kami tangkap ke Brebes tiketnya Rp500 ribu, padahal harga normal cuma Rp150 ribu," jelas dia.

Bahkan diantara mereka ada yang tujuan mudik ke Cirebon dengan tarif Rp 300.000. Padahal harga biasanya hanya Rp100.000.

Selain itu, ada yang tujuan ke Jawa Timur dengan tarif Rp750.000.

Menurut dia, dari 202 kendaraan yang diamankan, ada 11 unit bus, 112 unit mini bus, 78 unit kendaraan pribadi dan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Dari 202 kendaraan tersebut, total ada 1.113 penumpang yang rencana mudik ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Petugas memberi sangsi kepada para pemudik untuk kembali ke rumahnya masing- masing. Sedangkan para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Ia menjelaskan, sejak Operasi Ketupat Jaya dilaksanakan mulai 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389 penumpang.

Menurut dia, penindakan ini menegaskan terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). "Mudik tetap dilarang. Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah," tegas dia.

Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan-keraguan masyarakat yang menilai ada beberapa isu mengenai main mata petugas dengan pemudik. "Dengan penindakan ini, Kami tegas melarang mudik," kata dia.

Ia pun berharap peran masyarakat untuk merekam oknum anggotanya jika ada yang menerima sogokan dari pemudik. "Kami berharap kepada seluruh masyarakat apabila ada anggota kami yang menerima sogokan dari pemudik, tolong videokan. Tolong datakan. Kami akan tindak tegas dan saya tidak akan ragu-ragu untuk mengusulkan anggota tersebut dipecat," tegas dia. (Foto: Humas PMJ)