Jaksa Tangkap DPO Kasus Korupsi Nias Waterpark

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 Februari 2020 | 11:55 WIB - Redaktur: Isma - 495


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejar Nias Selatan menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara atas nama Johanes Lukman Lukito yang merupakan Direktur PT. Rejo Megah Makmur Engineering.

"Terpidana ditangkap di kawasan Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara ketika sedang bersama dengan penasihat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keteranganya, Rabu (19/2/2020).

Ia menjelaskan, Johanes merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Nias Waterpark yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 593 K/Pid.Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019 diputuskan bersalah.

Dalam amar putusan, terdakwa Johanes Lukman Lukito terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.890.698.714,- dikompensasi dengan uang yang disetor Terdakwa Rp4.500.000.000,- sisa uang pengganti sebesar Rp3.390.698.714,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam 1 (satu) bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Menurut dia, penangkapan Johanes Lukman Lukito dilakukan untuk proses eksekusi perkara, menyusul Terpidana Yulius Dakhi (Direktut PT. Bumi Nisel Cerlang) yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Nias Waterpark di Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dana dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2015 kepada PT. Bumi Nisel Cerlang (BUMD di Kabupaten Nias Selatan).

Terpidana Johanes langsung dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan menuju Kuala Namu Medan pada Selasa (18/2/2020) pukul 20.00 WIB.

Setelah tiba di Medan dan kelengkapan administrasi dilengkapi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani Hukuman sesuai Putusan MA.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak enam orang.