:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Kamis, 26 April 2018 | 15:22 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Salakan, InfoPublik, - Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah, Rais D. Adam membuka sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang tata cara penyusunan program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai Kepulauan. Tujuan sosialisasi adalah mencari mekanisme secara lisan maupun tulisan untuk setiap Rancangan tersebut.
Untuk itu saya berharap seluruh peserta agar serius dan proaktif dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini bisa terwujud,” katanya saat membuka kegiatan Rabu (25/42018) di Hotel Fawaaz, Salakan.
Ranperda untuk kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah sesuai pasal 161 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyebarluasan Perda dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD, sejak penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan Ranperda penyebarluasannya dilakukan untuk dapat memberikan informasi atau memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Sosialisasi ini selain dihadiri oleh Wabup, juga beberapa narasumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Produk Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. (McBangkep/cici/TR)