Standardisasi Pesantren Bukan Deradikalisasi

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 3 Maret 2017 | 14:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 907


Jakarta, InfoPublik - Program pemerintah untuk menetapkan standardisasi pesantren sama sekali tidak berhubungan dengan  deradikalisasi, melainkan lebih dimaksudkan agar pesantren mampu menjadi pengawal pengarusutamaan Islam yang moderat.

“Bukan deradikalisasi, tapi lebih pada pengarusutamaan Islam moderat,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Jumat (3/3).

Menurut Kamaruddin, jika disebut sebagai deradikalisasi, dapat mengarah pada pemahaman seolah pondok pesantren merupakan sarang golongan radikal atau lebih ekstrem disebut sebagai teroris.

Tapi, dengan menyebut pengarusutamaan Islam moderat, artinya pesantren diarahkan agar mengarusutamakan Islam yang damai, penengah/moderat dan “rahmatan lilalamin”.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pesantren tidak radikal, dan hal ini dibuktikan lembaga pendidikan keagamaan nonformal tersebut tidak menumbuhkan radikalisme, bahkan sejak prakemerdekaan Indonesia. “Pesantren terus tumbuh sejak dulu tanpa memunculkan persoalan radikalisme justru mempromosikan cinta Tanah Air,” jelas dia.

Kendati begitu, Kamaruddin tidak menampik terdapat potensi radikalisme dapat tumbuh di kalangan pesantren jika dimasuki oleh oknum beraliran keras.

Maka dari itu, pemerintah harus hadir di tengah pondok pesantren dengan berbagai program salah satunya lewat standarisasi pesantren. "Program ini diharapkan dapat dimulai pada tahun 2017," ujar Kamaruddin.

Dia mengatakan pemerintah tidak boleh absen di kalangan pondok pesantren. Pasalnya, berkaca dari negara lain, lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah tidak diintervensi pemerintahnya.

Kamaruddin mencontohkan pemerintah Bangladesh, India dan Pakistan tidak melakukan campur tangan di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya, radikalisme tumbuh di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Pesantren, lanjut dia, merupakan mitra strategis pemerintah dan merupakan unsur penting dalam pendidikan dan kemasyarakatan di Indonesia. Maka posisinya harus terus diperhatikan pemerintah lewat sejumlah program kebijakan.

"Pesantren adalah entitas penting bagi pemerintah dan bangsa. Pesantren memberi sumbangsihnya untuk kemerdekaan Indonesia dan mengisi pembangunan," pungkas Kamaruddin.