Sabtu, 18 Januari 2025 1:16:24

Hasil Pemetaan Tempat Penting Masyarakat Adat Di Kabupaten Boven Digoel

:


Oleh MC Kab Boven Digoel, Kamis, 9 Februari 2017 | 15:59 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Boven Digoel, InfoPublik - Pihak Lestari yang bekerjasama  dengan WWF mengadakan rekonsilidasi hasil pemetaan tempat penting masyarakat adat untuk melindungi hak masyarakat dalam menjaga dan melindungi sumber kehidupan serta identitas budaya di Tanah Papua khususya Kabupaten Boven Digoel.

Kegiatan yang diadakan selama dua hari  di aula gereja Rehobot Tanah Merah ini, dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan pada bulan November tahun 2016 tentang pemetaan tempat-tempat atau daerah penting yang akan dilindungi di kabupaten Boven Digoel ini.

Kegiatan ini bertujuan mengoreksi kembali  letak dan penamaan guna mengatur kembali tata kelola pemanfaatan yang mengedepankan perlindungan dan mempertahankan tempat-tempat yang dianggap penting  oleh masyarakat.

Ditemui di sela-sela kegiatan ini, Rabu (8/2), koordinator wilayah Bernadus Ronald Tethool,SP, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna melihat tempat-tempat penting yang sudah teridentifikasi di tingkat masing-masing suku yang ada di Boven Digoel yakni suku Auyu, Mandobo, Muyu, Kombai dan Korowai, untuk mengoreksi kembali letak dan penamaan.

Kegiatan ini sekaligsu untuk mengatur kembali tata kelola pemanfaatan yang mengedepankan perlindungan dan mempertahankan tempat-tempat yang di anggap penting  oleh masyarakat.

Ronald juga menambahkan tindak lanjut dari kegiatan ini akan dikembalikan kepada masyarakat untuk melihat kembali guna mengimbangi kecepatan perencanaan  pembangunan di kabupaten Boven Digoel.

Dalam perkembangan jaman ini, banyak tempat yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat dan juga yang menjadi identitas masyarakat ini hilang. Hilang dalam arti kadang orang luar tidak menghormati tempat itu, sehingga kita berpikir untuk bagaimana dari semua aspek pembangunan harus menjaga dan menghormati tempat ini.

Adapun rekomendasi hasil rekonsiliasi pemetaan tempat penting masyarakat adat 5 suku besar di Kabupaten Boven Digoel, yaitu pertama, peta tempat penting masyarakat adat lima suku akan digunakan bertujuan untuk mempertahankan dan melindungi tempat-tempat penting masyarakat adat.

Kedua, Pemerintah Republik Indonesia, pemerintah Provinsi Papua, pemerintah Kabupaten Boven Digoel, dan para pihak lain wajib menggunakan peta tempat penting masyarakat adat lima suku besar di kabupaten Boven Digoel dalam perencanaan pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat lima suku besar.

Ketiga, pemerintah kabupaten Boven Digoel, DPRD kabupaten Boven Digoel dan lembaga masyarakat adat harus menggunakan tempat penting masyarakat adat sebagai salah satu landasan dalam usulan peraturan daerah tentang perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

Keempat, Apabila para pihak lain akan melakukan pembangunan atau kegiatan lain yang memanfaatkan tempat penting atau wilayah adat, wajib melakukan identifikasi tempat penting masyarakat adat di tingkat marga atau kampung. (MC, Boven Digoel/Elvan/toeb).