Kawasan Kumuh Di Kabupaten Tabalong Mencapai 121,17 Hektare

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Jumat, 23 Desember 2016 | 11:42 WIB - Redaktur: Tobari - 533


Tanjung, InfoPublik - Kawasan kumuh di Kabupaten Tabalong luasnya mencapai 121,17 hektare, dan semuanya direncanakan akan ditiadakan melalui kegiatan Lokarya Pencegahan dan Peningkatan Kulitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Tabalong, di Pendopo Bersinar Pembataan, Kamis (22/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan banyak pihak. Di antaranya, Pemkab Tabalong, melalui Bappeda, Camat-camat di perkotaan, lurah dan desa di dua kecamatan, Tanjung dan Murung Pudak, serta sebanyak 25 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), ditambah sejumlah perwakilan perusahaan swasta.

Sebelumnya, sudah dibentuk kelompok kerja perumahan dan kawasan pemukiman. Di dalamnya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong H Abdul Mutalib Sangaji sebagai penangggungjawab dan Kepala Bappeda Tabalong H Erwan sebagai ketuanya.

Agar lebih tepat sasaran, lokakarya menghadirkan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Koordinator Kota Kumuh Kalsel, Konsultan Kawasan Kota Kumuh Kalsel. Mereka diminta untuk memaparkan bagaimana penuntasannya.

Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong mengatakan, tujuan lokakarya untuk mengupayakan penuntasan kota kumuh. “Pengentasannya melalui sosialisasi dan menyusun strategi supaya tidak ada lagi kota kumuh di Tabalong tahun 2019,” jelasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan kawasan kota kumuh disini, bukan berarti rumah yang tidak layak huni, melainkan juga terkait tidak adanya drainase di areal pemukiman warga. Ditambah, tidak adanya tempat sampah dan pengelolaan limbah rumah tangga.

Berdasarkan data Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tabalong, sebanyak 13 kawasan kumuh di Tabalong. Mereka terdapat di Jangkung, Agung, Tanjung, Wayau, Hikun, Belimbing, Belimbing Raya, Mabuun, Pembataan, Kapar, Sulingan, Warukin dan Pulau. (MC Tabalong/Ir/toeb)