Nusantara
KPU Batang menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta, harus memperoleh suara minimal tujuh setengah persen untuk bisa mencalonkan bupati maupun wakil bupati.