Nusantara
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang resmi menaikkan tarif dasar air bersih. Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani, mengatakan, kenaikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang Tarif Air Minum.