Nusantara
Kontrak yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta itu hanya menggunakan nota atau bukti pembelian untuk pertanggung jawabannya, kemudian nilai Rp 10 sampai Rp 50 juta itu menggunakan kwitansi, Rp 50 sampai dengan Rp 200 juta itu menggunakan SPK dan di atas Rp 200 juta itu menggunakan surat perjanjian semuanya itu adalah bentuk kontrak.