:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 25 Mei 2023 | 22:55 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 223
Boven Digoel, InfoPublik - Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah secara profesional, Bagian Pengadaan barang dan jasa Sekretaris Daerah (Setda) Boven Digoel laksanakan Sosialisasi pembinaan dan advokasi barang dan jasa, Kamis (25/05/23).
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk penguatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengendalian kontrak.
Dalam Sambutan Bupati Boven Digoel yang di bacakan oleh Sekda Boven Digoel Pilemon Tabuni mengatakan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 junto perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah juga disebutkan bahwa pelaku pengadaan barang dan jasa terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, pokja pemilihan, agen pengadaan, penyelenggara swakelola dan penyedia semua mempunyai masing-masing peranan dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
Lanjutnya pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika, bekerja secara profesional dan bertanggngjawab atas segala keputusan yang telah disepakati agar menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi serta menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
"Oleh sebab itu perlu adanya sosialisai serta bimbingan kepada pelaku pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara profesional yang meliputi kegiatan pedoman perencanaan pengadaan dan penyusunan HPS," ungkapnya.
Selain itu pula bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, Ujarnya.
Ia juga berharap kepada peserta kegiatan sosialisasi pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, agar dapat mengikuti materi ini dengan baik dan seksama, serta dapat memahami dan menerapkan sebagaimana peran pelaku pengadaan barang atau jasa pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (MC Boven Digoel/DIA)