PPK Diminta Untuk Tingkat Pemahaman Pembuatan Kontrak Barang dan Jasa

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 25 Mei 2023 | 22:57 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 188


Boven Digoel, InfoPublik - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel di minta untuk meningkatkan pemahaman dalam penggunaan kewenangan dalam pembuatan kontrak barang dana jasa.

Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Boven Digoel.

Saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi pembinaan dan advokasi barang dan jasa (25/05/23) Kepala bagian Barjas Setda Boven Digoel Bahtiar mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman transfer ilmu pengetahuan kepada PPK agar pelaksanaan pengadaan barang jasa di pemerintah baik itu pengadaan langsung baik itu tender maupun seleksi baik pengadaan barang konstruksi jasa lainnya maupun pengadaan khusus itu bisa mereka bisa memahami aturan-aturan mainnya.

Lanjutnya sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 junto Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 tahun 2018 yaitu tentang pengadaan barang jasa pemerintah di pasal 11 dikatakan bahwa salah satu fungsi tugas dari PPK itu adalah pengendalian kontrak.

"Sesuai pengamatan saya,masih banyak yang menyalahi kewenangan dalam kontrak dimana yang harusnya kewenangannya itu harus berkontrak lewat LPSE masih dilakukan secara manual dimana batasan nilai pengadaan langsung, yang mana batasan nilai tender dan ini harus dipahami," ujarnya.

Bahtiar juga menjelaskan terkait kontrak yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta itu hanya menggunakan nota atau bukti pembelian untuk pertanggung jawabannya, kemudian nilai Rp 10 sampai Rp 50 juta itu menggunakan kwitansi, Rp 50 sampai dengan Rp 200 juta itu menggunakan SPK dan di atas Rp 200 juta itu menggunakan surat perjanjian semuanya itu adalah bentuk kontrak.

Pembinaan dan advokasi ini adalah salah satu sub bagian dari Barjas yang bertugas untuk memberikan pembinaan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan memberikan SDM sehingga ketika PPK atau jalur pengadaan mengadakan satu kontrak itu mereka sudah tahu aturan.

"Dengan kegiatan ini, sehingga nantinya ketika ada pemeriksaan BPK terkait dengan permasalahan kontrak,sudah bisa di meminimalisir dengan mereka memiliki ini sehingga mempunyai SDM memiliki transfer ilmu pengetahuan dan narasumber sehingga ini bisa bisa menjadi benteng sebelum terjadi misalnya penyalahgunaan kewenangan," kata dia.

Ia juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini setelah kembali ke OPD masing-masing, PPK bisa melakukan fungsi tugasnya Sesuai dengan amanat Perpres nomor 16 dan pejabat pengadaan melaksanakan fungsi sesuai dengan kewenangannya PA juga nggak sesuai dengan sehingga ini tidak menjadi beban seorang PA dari seluruh beban kewenangan dari PPK. (MC Boven Digoel/DIA)