Nusantara
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengingatkan masyarakat, agar tidak mendirikan bangunan yang melanggar aturan, seperti pada sempadan sungai, rawa dan pantai, termasuk pada sempadan jalan dan diatas saluran drainase.