Nusantara
SD, oknum Kades Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kepengurusan jual beli lahan itu dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.