Nusantara
Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2024 naik 4,35 Persen, dimana awalnya UMK Kabupaten PPU di tahun 2023 yaitu Rp 3.561.020 naik menjadi Rp 3.715.817 di tahun 2024 mendatang. Hal ini di ungkap Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun saat press conference di aula lantai III Kantor Bupati PPU