Nusantara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kabupaten Paser Kalimantan Timur, melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Paser M. Guntur mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah suci Ramadan.