- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Sabtu, 14 September 2024 | 07:00 WIB
: Kegiatan pemeriksaan tes urin yang dilakukan BNK Paser. Foto: MC Paser/Ropi'i
Oleh MC KAB PASER, Senin, 11 Maret 2024 | 22:08 WIB - Redaktur: Untung S - 126
Paser, InfoPublik - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser Kalimantan Timur (Kaltim), mengusulkan perubahan status menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) agar lembaga tersebut memiliki kewenangan lebih dalam penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di daerah itu.
Ketua BNK Paser, Syarifah Masitah Assegaf, mengatakan perubahan status tersebut membuat BNK menjadi instansi vertikal di bawah BNN.
"Vertikalisasi Lembaga membuat kami lebih leluasa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku tanpa sedikitpun ada intervensi atau tekanan dari pihak lain," kata Masitah, di Tanah Grogot, Senin (11/3/2024).
Masitah meyakini perubahan status tersebut memudahkannya bergerak mensukseskan program pemerintah khususnya dalam penanggulangan, pencegahan dan pemberantasan narkoba dan zat terlarang lainya.
Ia mengaku, telah menyampaikan usulan perubahan itu kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
“Status perubahan ini sangat kami tunggu mengingat perkembangan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan," ucapnya.
Masitah menegaskan, dengan perubahan status BNK Paser menjadi BNNK, dapat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Bumi Daya Taka.
Dalam laporannya ke BNNK Kaltim, Masitah menyampaikan beberapa hal pertimbangan itu dengan melampirkan berkas kelengkapan berdasarkan rujukan usulan vertikalisasi yang sebelumnya pernah disampaikan.
"Harapan kami dapat segera ditanggapi baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kelengkapan lainya yang dianggap perlu sebagai penunjang terealisasinya vertikalisasi BNNK nantinya,” kata Masitah.
BNK Paser memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai Inpres Nomor 06 tahun 2018 terkait rencana aksi nasional bersama dalam pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN dan Permendagri 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi dasar pelaksanaan P4GN.
Vertikalisasi itu dinilainya penting, mengingat kasus peredaran dan penggunaan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Selama ini BNK Paser dalam pelaksanaan kegiatan masih terbatas pada tahapan pencegahan dan masih belum maksimal,.
"Semoga perubahan status bisa terealisasi sehingga segala kekurangan selama ini baik dari segi anggaran maupun sarana prasarana penunjang lainnya dapat terpenuhi,” kata Masitah. (MC Paser/Ropi'i)