Nusantara
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menyatakan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum kepada masyarakat yang harus dilakukan secara bersinergi, berkelanjutan dan profesional, guna mengendalikan pembuangan air limbah domestic, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup sumber daya air.