Nusantara
Untuk memberantas permainan judi online di kalangan ASN dan non ASN, Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman membuat Surat Edaran tentang larangan segala bentuk perjudian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara. Dokumen yang disahkan berlaku pada Kamis (11/7/2024) tersebut setidaknya mengatur empat poin sanksi bagi ASN dan Non ASN yang melanggar.