Nusantara
Kabupaten Jepara sudah dua bulan lebih menerapkan regulasi tahap dua, tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penyebaran virus korona. Dalam evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 52 Tahun 2020, pemerintah mengakui banyak warga yang melanggar protokol kesehatan, dan kurang peduli dengan pandemi Covid-19.