Sekda: Rekanan Kinerjanya Buruk, Langsung Coret dan Jangan Gunakan Lagi

:


Oleh MC KAB JEPARA, Jumat, 18 Desember 2020 | 13:03 WIB - Redaktur: Tobari - 298


Jepara, InfoPublik - Sekda Jepara Edy Sujatmiko, memperingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah, dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk mengambil tindakan tegas kepada rekanan, atau penyedia jasa yang kinerjanya dinilai kurang bagus.

Hal ini disampaikan Edy Sujatmiko, saat memimpin rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Kabupaten Jepara Tahun 2020, pada Kamis (17/12/2020), di Pendopo Kartini Jepara.

Ikut mendampingi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dwi Riyanto, Asisten Perekonomian dan pembangunan Sekda Jepara Ashar Ekanto, dan para pejabat terkait.

“Jika ada penyedia jasa yang selama ini kinerjanya buruk, langsung coret dan jangan gunakan lagi,” kata Edy.

Kepada pimpinan perangkat daerah diminta untuk tidak segan turun ke lapangan, untuk ikut memantau, dan mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan. Sehingga pekerjaan yang dilakukan, tidak hanya tepat waktu tapi juga tepat mutu.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa dalam pengadaan tidak sekedar mencari harga termurah.

"Namun setiap anggaran yang digunakan haruslah dapat terukur baik dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya,” katanya.

Bagi kegiatan konstruksi yang belum selesai, agar segera dilakukan percepatan pelaksanaan, dengan menambah tenaga kerja dan jam kerja, material harus tersedia penuh di lapangan, serta melakukan pengawasan di lapangan secara ketat.

Datangnya musim penghujan pun tidak boleh dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan, karena telah diperhitungkan sebelumnya dalam perencanaan sehingga waktu yang ditetapkan dipandang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan yang direncanakan.

“Untuk kegiatan konstruksi yang capaian progres fisiknya masih di bawah 70 persen, seperti Diskan, DPUPR, Kecamatan Kembang, dan Bakesbangpol agar segera mengambil tindakan cepat serta akurat sesuai ketentuan yang ada,” katanya. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal/toeb)