Siaran TV Digital Tidak Jadi Masalah untuk Masyarakat

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 21 November 2022 | 12:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 809


Jakarta, InfoPublik – Sebagian besar masyarakat Indonesia tidak merasa siaran televisi digital sebagai masalah besar bagi mereka, karena sudah ada lebih dari 200 juta penduduk yang memiliki akses internet melalui gawai masing-masing.

Demikian dikatakan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Farhan di Jakarta, Senin (21/11/2022).

“Sudah ada lebih dari 200 juta orang di Indonesia yang sudah memiliki akses terhadap internet. Artinya 200 juta orang ini diasumsikan sudah memiliki perangkat untuk akses digital jadi siaran digital tidak masalah,” ujar Farhan.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, selain TV Digital, ada banyak perangkat yang dipakai masyarakat untuk menangkap siaran digital, seperti dengan perangkat set top box (STB) untuk TV analog, komputer hingga telepon selular.

Namun, sebagian masyarakat dinilai masih menganggap STB sebagai barang mewah yang hanya dimiliki orang atau keluarga mampu.

“Memang kesannya perangkat untuk digital ini seperti perangkat mewah yang harus dimiliki orang yang mampu saja, padahal tidak,” imbuh dia.

Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diharapkan lebih memainkan peran dalam menggenjot distribusi STB untuk rumah tangga miskin ekstrem (RTM). di berbagai daerah.

Dia juga mengatakan, walaupun secara teori ada 70 juta orang belum terjangkau siaran digital, namun angka riil dari Badan Pusat Statistik (BPS) paling banyak sekitar enam juta orang yang belum memiliki perangkat penerimanya.

“Nah jumlah itu tidak mungkin satu orang satu, karena tidak mungkin setiap orang, paling satu rumah isinya empat hingga lima orang, pada prakteknya paling ada dua jutaan (orang) nanti. Tapi untuk memastikan disribusinya STB dan mengidentifikasinya bukan hal mudah. Itulah diperlukan peran pemerintah untuk mendistriuskan ke masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Farhan mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan informasi dan hiburan melalui siaran TV, baik lembaga penyiaran swasta (LPS) atau Lembaga penyiaran pemerintah (LPP).

Namun, lanjutnya, yang perlu diingat adalah frekuensi ini merupakan aset terbatas milik negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, sehingga penghentian siaran analog atau Analog Switch OIff (ASO), memiliki kepentingan yang sangat besar.

Diantaranya adalah menyediakan ruang frekuensi yang didapat dari digital dividen untuk dimanfaatkan bagi peningkatan kecepatan dan kapasitas sambungan internet, yang akan menjadi tulang punggung bagi Indonesia memasuki ekonomi digital dengan potensi ekonomi sampai US$ 30 miliar (sekitar Rp 471,3 triliun).

“Jadi siapapun yang menghambat ASO ini, maka menjadikan ASO dan pembagian STB sebagai sebuah sandera untuk memasukan Indonesia ke era transformasi digital,” tandasnya. (foto: YouTube).