:
Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 5 November 2022 | 05:34 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 809
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menggenjot penyaluran set top box (STB) bantuan untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) di seluruh Pulau Jawa. Hal tersebut agar penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) bisa segera diterapkan lebih luas.
“Sekarang sedang pembagian (bantuan) STB di wilayah Jawa, baik di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan mudah-mudahan dalam seminggu ke depan akan selesai dan akan mengikuti penutupan siaran TV analog (di Jabodetabek dan daerah lain),” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Stafsus Menkominfo mengatakan, pada 2 November 2022 lalu, pemerintah baru menerapkan ASO di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), ditambah 170 wilayah nonteresterial dan 30 wilayah layanan siaran yang lainnya.
Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak termasuk, karena belum memenuhi seluruh kriteria pemberlakukan ASO, khususnya dalam hal pembagian bantuan STB ke RTM.
“Pembagian (bantuan) STB selesai paling tidak 95 persen (baru bisa diterapkan ASO). Sebetulnya penutupan siaran analog itu secara bertahap atau multiple ASO,” jelas dia.
Menurut Niken, hingga 2 November 2022 lalu, sudah 230 kabupaten/kota yang sudah menerapkan ASO, bukan hanya wilayah Jabodetabek.
Untuk wilayah yang belum menerapkan ASO, Niken mengimbau agar pemangku kepentingan, terutama LPS atau penyelenggara multipleksing (Mux) segera memenuhi kriteria yang ditetapkan agar penghentian siaran analog bisa dilakukan.
“Dari 514 kabupaten/kota, yang sudah ditutup 230. Sisanya kami harapkan secapatnya karena pembagian STB itu komitmen penyelenggara Mux yaitu stasiun-stasiun televisi besar LPS,” tutur Niken.
Dia mengakui pada 2 November 2022 lalu dua LPS yakni Grup MNC dan Viva belum menutup siaran analognya bersamaan dengan ASO Jabodetabek karena berbagai alasan.
Tapi sehari setelahnya, yakni pada 3 November 2022, mereka sudah melakukan ASO karena izin siaran radio atau izin siaran analognya sudah dicabut Kementerian Kominfo.
“Jadi kalau ada yang masih siaran analog tidak sesuai perundangan yang berlaku. Ke depan kami harapkan tak ada lagi LPS yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Niken mengimbau LPS sesegera mungkin menyelesaikan komitmennya membagikan bantuan STB agar ASO di wilayah lain segera dilaksanakan.
Sebab, Kementerian Kominfo yang bertugas sebagai pelengkap justeru telah memberi bantuan STB ke RTM hingga satu juta unit.
“Kepada LPS kami harapkan untuk sesegera mungkin memenuhi komitmen agar masyarakat tidak menunggu, jadi masyarakat miskin ekstrem akan mendapat STB. Makin cepat makin baik,” katanya menandaskan. (foto: YouTube).