:
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 4 November 2022 | 19:29 WIB - Redaktur: Untung S - 591
Jakarta, InfoPublik – Bantuan Set Top Box (STB), perangkat penerima siaran TV digital untuk TV analog, hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Demikian ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo), Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (4/11/2022).
“Bantuan Set Top Box berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan bantuan hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem,” ujar dia.
Menurut Rhina, penerima bantuan STB harus divalidasi oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat.
Sedangkan untuk jumlahnya, sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni stasiun televisi penyelenggara Multipleksing (MUX), yakni Grup SCM (SCTV dan Indosiar) sebanyak 1.213.750 unit, Metro TV sebanyak 704.378 unit, MNC Group (RCTI dan Global TV) sebanyak 1.143.121 unit, Trans Group (Trans TV dan Trans 7) sebanyak 616.511 unit, RTV sebanyak 500.000 unit, VIVA Group (TVOne dan ANTV) sebanyak 149.587 unit, serta Nusantara TV sebanyak 3.000 unit.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan,” imbuh Rhina.
Lebih lanjut Rhina mengatakan, Analog Switch Off (ASO) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilakukan setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS penyelenggara multipleksing.
Sampai dengan 3 November 2022, katanya, sebanyak 476.088 unit STB atau 99,3 persen dari target 479.307 unit STB, telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.
Untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan bisa melakukan mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri.
Caranya dengan membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/, memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan klik “Pencarian”.
“Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko,” jelas Rhina.
Enam Posko Respon Cepat di JABODETABEK di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB. Berikut lokasinya.
Provinsi DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat
Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.
Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang.
Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.
Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor.
“Pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk rumah tinggi miskin di luar wilayah Jabodetabek akan terus dilanjutkan untuk wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO,” tuturnya.
Dia mengimbau agar masyarakat golongan ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri di took-toko elektronik maupun toko online atau marketplace.
“Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan,” pungkas dia.
Foto: Amiri Yandi/InfoPublik