:
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:13 WIB - Redaktur: Untung S - 481
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menambah anggaran, melalui pergeseran pagu antar program, untuk mendukung sosialisasi Program Komunikasi Publik Migrasi Siaran Televisi Digital atau Analog Switch-Off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
“Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisasi dalam menjalankan program prioritas nasional Analog Switch Off. Oleh karena itu, terkait kegiatan itu, telah dianggarkan pada DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Kominfo 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/10/2022).
Menkominfo Johnny menjelaskan, pergeseran pagu yang diusulkan yakni Program Komunikasi Publik, dari semula sebesar Rp450 milliar berubah menjadi Rp490 Miliar atau bertambah sebesar Rp39,697 miliar.
Sementara itu, program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp18,689 trilliun, program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp4,572 triliun, dan program Pengelolaan Spektrum frekuensi dan Standar Perangkat Layanan Publik sebesar Rp704 miliar tidak berubah.
Penambahan tersebut berasal dari pengurangan program dukungan manajemen, dari semula sebesar Rp1,893 triliun menjadi Rp1,85 triliun atau berkurang sebesar Rp39,667 miliar.
“Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp39,697 miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP,” jelasnya.
Menurut Menkominfo Johnny, tambahan dana untuk Sosialisasi ASO dan RKHUP juga berasal dari penggunaan pagu blokir AA (automatic adjustment) Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2022
Dalam hal itu, usulan pergeseran antar program dan antar eselon I yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi RKUHP sebesar Rp22,618 miliar dengan target diharapkan 164 spot.
Sedangkan, usulan pergeseran anggaran antar program dan antar Eselon I yang dialokasikan untuk sosialisasi ASO sebesar Rp17,049 Millar dengan target 509 spot kegiatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), revisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antarprogram dan antar unit Eselon I, memerlukan persetujuan dari Komisi I DPR RI.
“Diantaranya untuk komunikasi publik dan produksi konten, komunikasi publik dengan target masyarakat luas dengan media-media mainstream seperti tv, radio, media cetak, media luar ruangan, serta strategi gabungan melalui kampanye di ruang digital maupun media daring,” tandasnya.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Usman Kansong, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan; Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabalitbang SDM), Hary Budhiarto; Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (Dorut BAKTI), Anang Latif; serta staf khusus Menteri Kominfo.
Foto: Pey/Humas Kominfo