:
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 15 September 2022 | 22:26 WIB - Redaktur: Untung S - 463
Jakarta, InfoPublik - Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi Penyiaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan empat rekomendasi untuk mendorong kelancaran migrasi siaran digital atau penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Digitalisasi Penyiaran, Utut Adianto, menjelaskan empat rekomendasi tersebut antara lain perlunya optimalisasi jangkauan siaran televisi digital, memastikan kelancaran dan kevalidan distribusi bantuan set top box (STB) untuk rumah tangga miskin (RTM), peningkatan sosialisasi tentang batas akhir, serta perlunya penguatan sinergi antar lembaga.
“Perhatian ada pada dukungan Komisi I DPR RI untuk pemutakhiran data oleh pemerintah daerah berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sudah divalidasi,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI dalam rapat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi Penyiaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Medan, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (15/9/2022).
Rapat kerja bertajuk “Laporan Pelaksanaan Migrasi ASO di Provinsi Sumatra Utara” digelar DPR bertujuan untuk meminta berbagai pemangku kepentingan menyampaikan pendapat dan pandangannya terkait kesiapan pengimplementasian program yang dijalankan Kementerian Kominfo tersebut.
Menurut Utut, perhatian selanjutnya terarah pada realisasi komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) penyelenggara multipleksing untuk pengadaan STB serta memastikan ketersediaan STB menjelang dan sesudah ASO.
“Sebagai tindak lanjut, Panja mengagendakan rapat dengan mengundang LPS untuk memastikan kesiapan LPS atas komitmen awal bantuan STB gratis ke RTM,” katanya.
Dia juga meminta semua pihak, termasuk masyarakat di Sumatra Utara, bisa memberikan dukungan atas kesuksesan pelaksanaan ASO.
Empat anggota Komisi I DPR RI yang turut mengikuti rapat, yaitu Junico BP Siahaan, Sturman Panjaitan, Mohammad Idham Samawi, serta Subarna juga memiliki pandangan serupa, sebab implementasi ASO adalah konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“ASO terus didorong supaya menjadi kebijakan yang sampai ke rakyat. ASO ini konsekuensi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Digitalisasi (penyiaran) ini kemajuan bangsa,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat itu, Empat anggota Komisi I DPR RI yaitu Junico BP Siahaan, Sturman Panjaitan, Mohammad Idham Samawi, dan Subarna, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio, perwakilan televisi lokal, perwakilan LPS (Televisi Swasta), dan perwakilan Gabungan Pengusaha Barang Elektronik (GABEL), Perwakilan Pemerintah Daerah Sumatera Utara tingkat I dan II, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Provinsi Sumatra Utara.
Foto: Amiri Yandi/InfoPublik