Masyarakat Diminta Segera Siapkan Perangkat Penerima Siaran TV Digital

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:25 WIB - Redaktur: Untung S - 482


Badung, InfoPublik – Masyarakat diminta untuk segera menyiapkan perangkat penerima siaran televisi (TV) digital, setelah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengubah tahapan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dari tiga tahap menjadi multitahapan.

“Begitu satu wilayah selesai infrastruktur, kemudian pembagian set top box (STB) untuk rumah tangga selesai, maka akan ditutup siaran TV analog, jadi nanti jangan kaget kalau TV di rumah itu tiba-tiba mati,” ujar Staf Khusus Menteri Kominfo (Stafsus Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, di sela pelaksanaan Pertemuan Keempat Kelompok kerja Ekonomi Digital atau 4th Digital Economy Working Group G20 (DEWG) Meeting G20 di Hotel Mulia, Nusa Dua, Badung, Provinsi Bali, pada Selasa (30/8/2022).

Stafsus Niken mengatakan, masyarakat bisa menerima siaran TV digital dengan menggunakan TV Digital atau STB jika masih memiliki TV tabung maupun layar datar biasa.

Untuk masyarakat mampu bisa membeli TV Digital atau STB secara mandiri di toko-toko elektronik terdekat atau lokapasar (marketplace) dengan kisaran harga antara Rp150-300 ribu.

Sedangkan untuk masyarakat miskin akan mendapat bentuan STB dari penyelenggara multipleksing (mux) atau Lembaga penyiaran yang menyediakan siaran TV digital terrestrial.

“Jadi untuk rumah tangga miskin ekstrem natinya akan mendapatkan bantuan (STB) dari lembaga penyelenggara mux atau apabila kurang dari pemerintah,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar masyarakat memilih perangkat STB yang sudah terakreditasi atau memiliki sertifikasi Kementerian Kominfo karena telah lolos uji laik operasi.

STB yang telah memiliki sertifikasi Kominfo ini memiliki beberapa tanda, yakni yakni terdapat tulisan DVB T2, tulisan "Siap Digital", dan gambar maskot Modi.

“Silakan memilih STB yang sudah terakreditasi kominfo atau lolos uji laik operasi. Karena banyak juga STB yang belum terakreditasi Kementerian Kominfo. Masyarakat membeli ternyata tidak bisa, tidak kompatibel, atau tidak sesuai teevisi yang ada di rumah masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut Stafsus Niken mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu hingga ASO diberlakukan sepenuhnya pada 2 November 2022 mendatang untuk menggunakan STB, karena siaran tv digital sudah bisa dinikmati di berbagai daerah.

Foto: Amiriyandi/InfoPublik