Pemerintah Tetapkan Pelaksanaan ASO Berdasarkan Kesiapan Daerah

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:34 WIB - Redaktur: Untung S - 366


Jakarta, InfoPublik– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menetapkan kebijakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dengan tahapan berganda atau multiple berdasarkan kesiapan daerah masing-masing.

Demikian dikatakan Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia kepada InfoPublik pada Kamis (25/8/2022).

Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran televisi analog. Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Kemudian yang ketiga, bantuan STB untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Pemerintah pun dikatakannya akan segera mengumumkan penerapan kebijakan ASO di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam waktu dekat. Dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur siaran televisi digital yang dimiliki oleh daerah tersebut.

"Rencana berikutnya ASO akan dilakukan di wilayah Jabodetabek yang akan diumumkan dalam waktu dekat," katanya.

Dikatakan Gery, penghentian siaran televisi analog sebelumnya dilakukan tiga tahapan. Kini, seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkannya sesuai dengan kesiapan masing-masing hinga batas akhir waktu pada 2 November 2022.

"Akhirnya adalah 2 November 2022. Sampai dengan tanggal tersebut akan dilakukan berdasarkan kesiapan wilayahnya masing-masing," kata Geryantika.

Kewajiban setiap daerah menaati kebijakan ASO, tertuang dalam Undang- Undang Cipta kerja yaitu Pasal 60A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi antara lain migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang- Undang ini.

Ketersediaan Set Top Box

Selanjutnya, terkait infrastruktur pendukung lain, yakni set top box (STB) yang berkualitas sudah tersedia di berbagai toko elektronik di pelosok tanah air. Selain itu juga bisa dibeli melalui pasar digital atau marketplace di berbagai platform.

Terdapat sekitar 45 merk STB yang telah lulus uji dari lembaga sertifikasi. Kemudian, ada 22 merk yang telah bersertifikasi yang diterbitkan oleh Kemkominfo. STB ini dibanderol seharga Rp150.000 hingga Rp250.000.

Banyaknya pilihan merk itu, tambah Geryantika, tentu turut mempermudah masyarakat. "Saat ini STB sudah tersedia di toko-toko elektronik seluruh Indonesia terutama Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya," kata Geryantika.

Geryantika kembali menegaskan untuk pembagian STB bagi masyarakat kategori miskin, secara cuma-cuma, sasarannya menggunakan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adanya pemuktahiran data tersebut, semakin memverifikasi dan menvalidasi penerima bantuan STB yang saat ini sedang difokuskan pada wilayah Jabodetabek. Targetnya, ada 40 wilayah di Jabodetabek yang akan didistribusikan STB dalam waktu dekat ini.

"Untuk progress distribusi ada 40 wilayah layanan siaran yang sudah mulai dilakukan pendistribusian STB tapi belum selesai. Fokus saat ini pada wilayah Jabodetabek," imbuhnya.

Tips memilih STB

Bagi masyarakat di Jabodetabek, pastikan pilihan STB DVB-T2 yang sudah memiliki sertifikasi, karena pertama perangkat sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain persyaratan electromagnetic vompability (EMC). Syarat ini mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu persyaratan radiasi non pengion dan persyaratan electrical safety untuk keamanan pengguna.

Kedua, sudah menggunakan standar DVB-T2 sesuai dengan standar penyiaran TV digital yang diterapkan di Indonesia. Ketiga, garansi dan layanan purnajual dari produsen. Keempat, produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen sehingga mendukung industri dalam negeri.

"Pastikan STB yang dipilih adalah STB DVBT2, bukan STB untuk TV parabola. TV kabel atau STB dengan akses internet," pungkas Gerry.