:
Oleh Tri Antoro, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:29 WIB - Redaktur: Untung S - 480
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah segera mengumumkan penerapan kebijakan Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam waktu dekat. Dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur siaran televisi digital yang dimiliki oleh daerah-daerah terkait.
"Rencana berikutnya ASO akan dilakukan di wilayah Jabodetabek yang akan diumumkan dalam waktu dekat," kata Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, kepada InfoPublik.id pada Kamis (25/8/2022).
Menurut Geryantika, Kementerian Kominfo kini menetapkan kebijakan ASO dengan tahapan berganda atau multiple. Maksudnya, setiap daerah dapat langsung diberlakukan kebijakan ASO dengan mempertimbangkan kesiapan dari infrastruktur siaran digital.
Tahapan ASO yang sebelumnya memiliki tiga tahapan .Kini, hanya memiliki satu tahapan berganda yakni seluruh wilayah di Indonesia harus menerapkan kebijakan ASO dengan batas akhir waktu sampai 2 November 2022 mendatang.
Jadi, setiap daerah wajib implementasikan kebijakan ASO sebelum jatuh pada batas waktu yang telah ditentukan di atas.
"Tanggal akhirnya adalah 2 November 2022. Sampai dengan tanggal itu akan dilakukan banyak ASO. Sesuai dengan kesiapan wilayahnya," kata Geryantika.
Kewajiban setiap daerah mentaati kebijakan itu, karena tertuang dalam Undang- Undang Cipta kerja yaitu Pasal 60A ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi antara lain migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang- Undang ini.
"D imana Undang-undang Cipta Kerja tersebut ditetapkan pada tanggal 2 November 2020, sehingga 2 November 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog," tutur Geryantika.
Ketersediaan STB Jabodetabek
Selanjutnya, infrastruktur pendukung lainnya yakni Set Top Box (STB) yang berkualitas juga sudah tersedia di berbagai toko elektronik di pelosok tanah air, termasuk di Jabodetabek. Dan juga bisa dibeli melalui pasar digital atau market place di berbagai platform.
Terdapat sekitar 45 brand atau merk STB yang telah lulus uji sertifikasi untuk televisi digital dari lembaga sertifikasi. Kemudian, ada 22 merk yang telah bersertifikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo. Dengan banderol harga sekitar Rp150.000 - Rp250.000.
Banyaknya pilihan merk itu, tambah Geryantika, tentunya akan semakin mempermudah masyarakat menerapkan kebijakan ASO.
"Saat ini STB sudah tersedia di toko-toko elektronik seluruh Indonesia terutama Jabodetabek dan kota-kota besar selain itu STB," kata Geryantika.
Kemudian, yang berkaitan dengan pembagian STB bagi masyarakat kategori miskin menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan memggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adanya pemuktahiran tersebut, dapat semakin memverifikasi dan menvalidasi penerima bantuan STB yang saat ini sedang difokuskan pada wilayah Jabodetabek. Targetnya, ada 40 wilayah di Jabodetabek yang akan didistribusikan STB dalam waktu dekat ini.
"Untuk progress distribusi ada 40 Wilayah Layanan Siaran yang sudah mulai dilakukan pendistribusian STB tapi belum selesai. Fokus saat ini pada wilayah Jabodetabek," imbuhnya.
Tips memilih STB
Bagi masyarakat di Jabodetabek, pastikan pilihan STB DVBT2 tentunya perangkat itu sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo. Karena memiliki manfaat diantaranya
Pertama, perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain PersyaratanElectromagnetic Compability (EMC). Yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Persyaratan radiasi nonpengion dan persyaratan electrical safety untuk keamanan pengguna.
Kedua, sudah menggunakan standar DVB-T2 sesuai dengan standar penyiaran TV digital yang diterapkan di Indonesia. Ketiga, garansi dan layanan purnajual dari produsen. Keempat, produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen sehingga mendukung industri dalam negeri.
"Pastikan STB yang dipilih adalah STB DVBT2, bukan STB untuk TV parabola. TV kabel atau STB dengan akses internet," pungkas Gerry.