:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:37 WIB - Redaktur: Untung S - 585
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengubah metode dalam pemberlakukan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO), dari sebelumnya tiga tahapan mulai April, Agustus dan November 2022, menjadi banyak (multiple) tahapan, tanpa mengubah batas waktu 2 November 2022.
“Berdasarkan evaluasi kami di lapangan, dengan melihat data-data juga, Kominfo memutuskan untuk dilakukan secara bertahap, tidak lagi tiga tahap tetapi bertahap multiple begitu,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasid an Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, di Jakarta pada Senin (22/8/2022).
Dirjen Usman menjelaskan, pemberlakukan multitahapan program ASO didasarkan pada kesiapan daerah masing-masing wilayah tersebut, termasuk kesediaan infrastrukturnya.
Selain itu, daerah yang akan diberlakukan ASO harus terdapat siaran TV analog yang menjadi sarana penyampaian informasi bagi warga setempat.
“Kenapa ini menjadi syarat? pertama karena memang tidak semua wilayah Indonesia itu bisa menangkap siaran TV analog. Jadi ada daerah-daerah yang sejak dulu ya karena kondisi geografis itu menangkap siaran digital dengan menggunakan parabola,” katanya.
Selain syarat itu, setelah beroperasi, siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog akan menjadi penggantinya di di daerah tersebut dan masyakat sudah siap.
“Kalau kita lihat itu kesiapan yang nomor dua ini sangat tergantung pada penyelenggaraan multipleksing. Nah kalau dilihat dari sisi multifleksing, sebetulnya sudah siap daerah-daerah yang ada siaran analognya untuk berganti menjadi siaran digital,” katanya.
Lebih lanjut Dirjen Usman mengatakan, bantuan Set Top Box (STB) yang diberikan gratis untuk rumah tangga miskin diperlukan agar mereka tetap bisa menangkap siaran TV digital.
Untuk itu pemerintah, melalui Kementerian Kominfo dan penyelenggara multipleksing (Mux) atau perusahaan penyiaran TV, berkomitmen untuk menyediakan bantuan STB untuk rumah tangga miskin yang total jumlahnya mencapai 6,7 juta unit.
Namun, dalam implementasinya, banyak penyelenggara Mux dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yang ternyata belum siap melakukan pengadaan STB gratis untuk rumah tangga miskin.
“Salam konteks kesiapan penyelenggara multipleksing, TV TV swasta yang kelihatannya belum siap, masih terus meningkatkan pemberian atau pengadaan STB buat rumah tangga miskin,” tandasnya. Saksikan tayangan dialognya di program juru bicara gprtv.
Foto: Livestream YouTube GPRTV