:
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 24 Juni 2022 | 10:54 WIB - Redaktur: Untung S - 855
Jakarta, InfoPublik – Seiring mulai diberlakukannya penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) tahap satu pada 30 April 2022 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multiplexing (Mux) mulai membagikan perangkat Set Top Box (STB) siaran TV Digital gratis ke masyarakat.
Namun, Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Direktur PM Ditjen IKP) Kominfo, Nursodik Gunarjo, menegaskan perangkat STB itu diberikan secara gratis hanya untuk keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.
“Kalau di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 dan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 11 tahun 2021, penyediaan STB itu hanya disediakan gratis kepada rumah tangga miskin,” ujar Direktur PM Ditjen IKP Kominfo itu dalam webinar Diskusi Publik Virtual "Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI" di Jakarta pada Jumat (24/6/2022).
Webinar itu dihadiri narasumber Direktur Pengelolaan Media Ditjen IKP Kominfo,.Nursodik Gunarjo, dan Anggota Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Subarna.
Menurut Nursodik, posisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, hanya membantu penyediaan STB pada rumah tangga miskin, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang menerima amanat untuk menyediakan STB gratis bagi rumah tangga miskin adalah para penyelenggara multiplexing atau penyelenggara siaran TV.
“Jadi bantuan STB rumah tangga miskin itu disediakan oleh diantaranya SCTV, Indosiar, RCTI, GTV, MetroTV, Trans TV, Trans7, TV one, ANTV, RTV, kemudian ada NetTV, TVRI dan ditambah oleh Kominfo ini amanat STB bagi pemerintah akan membantu nanti kekurangannya,” jelasnya.
Dengan demikian, Nursodik berharap masyarakat bisa memahami bahwa STB siaran TV digital tidak diberikan secara gratis untuk seluruh rumah tangga oleh pemerintah saja.
Padahal, pengemban amanat atau komitmen penyedia STB untuk rumah tangga miskin adalah para penyelenggara siaran TV.
“Jadi nanti dari (perusaaan penyelenggara siaran) televisinya yang akan menyediakan, tapi khusus rumah tangga miskin,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nursodik menjelaskan, ada beberapa kriteria rumah tangga miskin yang berhak mendapat STB gratis, yakni terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki TV analog bukan parabola, tercakup siaran TV digital, dan hanya menerima satu STB untuk setiap kepala keluarga.
Untuk rumah tangga miskin di wilayah yang belum tercakup siaran TV akan dibagikan STB gratis hingga siaran TV digital sudah dilaksanakan
“Tidak ada pendaftaran ke kelurahan, jadi STB dibagikan langsung oleh penyelenggara siaran TV langsung ke rumah tangga miskin,” tuturnya.
Sedangkan untuk rumah tangga dil uar kategori rumah tangga miskin atau yang memiliki kemampuan finansial, diimbau untuk bisa membeli STB secara swadaya di toko elektronik terdekat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Foto: zoom/InfoPublik