Menkominfo: Persiapan ASO Tahap I, Rampung

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 29 April 2022 | 12:57 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 627


Jakarta InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai melakukan penghentian tetap siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap I pada 30 April 2022.

Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, menegaskan, sesuai jadwal yang ada, siaran 56 wilayah siaran TV analog di 166 Kabupaten dan kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau besok malam,” ujar Menkominfo, dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/4/2022).

Program ASO merupakan amanat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 46 tahun 2021. Pasal 72 angka 8 UU ini menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan 2 tahun sejak dimulainya UU tersebut

Saat ini, kata Menkominfo, seluruh infrastruktur multiplex di seluruh wilayah terdampak ASO tahap I, dipastikan telah selesai dibangun.

“Untuk (ASO) tahap I, infrastruktru multiplex di 166 Kabupaten Kota telah selesai dibangun dan siap digunakan,” katanya.

Sedangkan untuk ASO tahap II dan III, dikatakannya masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplex yang tugasnya diambil alih oleh Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Dalam hal ini, TVRI diberi mandat untuk menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur multiplex, dan Kementerian Kominfo akan menyelesaikan sisanya.

“Total perlu dibagun 32 infrastruktur multiplex untuk program ASO tahap II dan Tahap III. Kami dapat sampaikan bahwa akan siap ASO tahap 2 dan siaran digital penuh pada 2 Nopember 2022,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan penghentian tetap siaran analog TV tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga Provinsi dan Delapan Kabupaten Kota, yakni di Wilayah siaran Rau Empat yang mencakup Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti, Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka, dan Wilayah siaran Papua Barat yang mencakup Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

“Kepada masyarakat yang belum punya TV siaran digital diharapkan memasang set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital,” tuturnya.

Sedangkan untuk masyarakat miskin akan disediakan STB oleh penyelenggaran multiplex, yaitu LPP TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni MNC Grup, Media Grup, SCM grup, Viva Grup, Trans Media Grup, RTV grup, dan Nusantara TV.

Dalam hal ini pemerintah bersama dengan LPP dan LPS penyelenggara multiplex dipastikan akan berkoordinasi intens dengan petugas koordinasi lapangan dalam mengawasi distribusi STB untuk keluarga miskin.

“Selanjutnya, satgas akan mengawasi seluruh suaran TV analog dan mengawali siaran tv digital penuh di Indonesia,” jelasnya.

Menkominfo memastikan LPP dan LPS telah berkomitmen melakukan sosialisasi ASO agar agar masyarakat lebih memahami secara khusus jenis TV yang dimiliki perlu STB atau tidak dan memahami manfaat siaran TV digital di Indonesia.

“Siaran TV digital penuh akan memiliki manfaat karena akan lebih banyak pilihan kanal TV dan dengan digitalisasi, perusahaan TV punya kesempatan menghasilkan konten bervasiasi sehingga masy memiliki pilihan siaran lebih banyak,” katanya.

Dia juga menambahkan, masyarakat dapat menghubingi Kominfo melalui media sosial Siaran Digital Indonesia dan call center 159. (foto: Amiriyandi/InfoPublik)