Kominfo Tekankan Pentingnya Peran Penyelenggara MUX Sukseskan ASO

:


Oleh Taofiq Rauf, Jumat, 22 April 2022 | 21:29 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 438


Medan, InfoPublik – Salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), adalah penyediaan bantuan Set Top Box (STB) oleh Lembaga Penyelengara Siaran (LPS) multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM). Pada ASO tahap pertama, akan dibagikan sebanyak 3,202.470 unit STB.

Dari jumlah tersebut, Kominfo menyediakan 87.277 unit. Sisanya, 3.115.193 unit, akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, saat kegiatan bertajuk "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/4/2022).

“Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI, memang menjadi penting,” tegasnya dalam kegiatan bertajuk "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 22 April 2022.

Bantuan STB untuk RTM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, bahwa pemerintah akan membantu penyediaan STB pada saat dilakukannya ASO. Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX).

Secara keseluruhan, dari tiga tahapan ASO, jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan kepada RTM adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX. “Pemerintah, bila diperlukan akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB,” ujar Usman.

Adapun rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan STB adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan kriteria memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.

“Sehingga tidak ada pendaftaran oleh masyarakat, tetapi langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut,” kata Usman Kansong.

Sementara Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, pada kesempatan yang sama menekankan, pihaknya bersama pemerintah memang memiliki komitmen dalam upaya mewujudkan digitalisasi penyiaran nasional yang berkualitas melalui ASO.

Program ini, ditegaskan Meutya akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Pasalnya, era digital telah membawa banyak perubahan yang berakibat pada munculnya berbagai tantangan yang hanya bisa diselesaikan dengan kolaborasi.

Menurutnya, digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana sehingga diperlukan sinergitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Itulah mengapa acara hari ini adalah sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kemkominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran yang berkualitas melalui Analog Switch Off," jelas Meutya Hafid.

Melalui kegiatan seperti ini, katanya, baik Pemerintah maupun DPR, tentu berharap seluruh masyarakat Indonesia, untuk segera beralih ke siaran televise digital tanpa harus menunggu saat siaran analog dimatikan.

“Tentu diharapkan masyarakat dengan gegap gempita bersenang hati menyambut era digitalisasi penyiaran,” ujar Ketua Komisi I DPR RI itu.

Kegiatan "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" di Medan tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan STB secara simbolis kepada 10 masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Kepala KPID Sumatera Utara, Mutia Atiqah, dan Staf Ahli Gubenur Sumatera Utara Agus Tripriyono.

Tiga Tahap ASO

Kementerian Kominfo menetapkan tiga tahapan penghentian siaran TV analog. Hal ini berlandaskan pada amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan 2 tahun sejak dimulainya UU tersebut.

ASO tahap pertama dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022. Tahap pertama ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).