:
Oleh Tri Antoro, Selasa, 16 November 2021 | 19:08 WIB - Redaktur: Untung S - 975
Jakarta, InfoPublik - Kebijakan migrasi teresterial dari televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) dipastikan tetap diberlakukan sesuai dengan rencana. Hal ini sesuai aturan yang berlaku dalam pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menegaskan pemberlakuan kebijakan ASO tetap dilakukan sesuai dengan rencana awal pemerintah yakni 2 tahun setelah perundangan Cipta Kerja disahkan. Apabila dihitung, maka jatuh pada 2 November 2022. Pada tanggal itu, semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyiaran harus menerapkan hal di atas.
"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat 2 November 2022," kata Menkominfo Johnny Gerard Plate melalui siaran persnya yang diterima InfoPublik pada Selasa (16/11/2021).
Menurut dia, penerapan ASO sudah dilakukan semenjak beberapa bulan belakangan. Tepatnya, pada Agustus 2019, pada saat itu sudah ada lembaga penyiaran televisi yang telah beralih ke digital. Hingga saat ini pun migrasi teresterial dari analog ke digital tetap berjalan secara beriringan, dengan begitu rencana ASO dapat sesuai dengan rencana awal.
“Digital Switch On broadcasting telah dimulai pada 31 Agustus 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan,” ujarnya.
Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota.
Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota, serta tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.
Menkominfo Johnny menegaskan ASO tahap pertama secara presentasi kesiapan infrastruktur multiplexing sudah 100 persen. “Jadi tahap pertama sudah 100 persen dan siap itu dilaksanakan, sehingga itu cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan,” paparnya.
Sedangkan untuk daerah yang masuk pada tahap ASO kedua dan ketiga, Menkominfo menyatakan pembangunan infrastruktur diharapkan dan ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO pada masing-masing tahapan ASO.
“Jadi kalau tahap kedua 25 Agustus 2022, dua bulan sebelumnya tahap kedua infrastruktur harus siap. 2 November 2022 tahap ketiga, maka dua bulan sebelumnya harus sudah siap agar memudahkan pelaksanaan ASO,” tuturnya.