:
Jakarta, InfoPublik - Migrasi dari TV Analog ke TV Digital merupakan salah satu langkah perwujudan transformasi digital Indonesia. Bagian penting dalam transformasi digital di Indonesia adalah penataan frekuensi 700 Mhz. Selama ini, sistem penyiaran TV Analog memakai frekuensi tersebut untuk bersiaran.
Frekuensi 700 Mhz disebut juga golden frequency. Sebagai sumber daya yang terbatas dan memiliki nilai guna yang tinggi, sangat perlu melakukan penataan frekuensi tersebut agar efisien serta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bangsa.
Dengan adanya migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penataan frekuensi. Dengan penataan frekuensi maka tersedia frekuensi untuk broadband akses internet 5G.
Demikian disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam dialog interaktif di salah satu stasiun televisi, Kamis, (29/7/2021). “Tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa adanya penataan frekuensi,” ungkapnya.
Migrasi TV Analog ke TV Digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai setelah adanya penghematan pemakaian frekuensi 700 Mhz. Dengan adanya digital dividend, ada banyak manfaat bagi Indonesia. Selain ada tempat untuk teknologi internet 5G, Indonesia bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas kebencanaan.
Indonesia adalah negara dengan potensi bencana yang tinggi, terlebih bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran frekuensi yang didedikasikan untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan, seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS) amat penting.
Begitu layanan internet meningkat kualitasnya, potensi pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan juga meningkat. Kehadiran infrastruktur digital penting untuk mendukung Industri 4.0 di Indonesia. Sebagaimana saat ini dirasakan semua orang, bahwa di saat mobilitas terbatas, ekonomi digital justru tumbuh.
Efek lanjutan dengan adanya penataan infrastruktur digital itulah yang perlu mendapat dukungan semua pihak. Menurut Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia dalam acara dialog di salah satu stasiun TV, Kamis, (15/7/2021), multiplier effect dari migrasi TV digital adalah pertumbuhan ekonomi, adanya kesempatan kerja baru, dan lahirnya bisnis baru.
“Bukan hanya pindahnya ke TV Digital saja, tetapi juga lihat efeknya itu. Multiplier effectnya untuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan membuat bisnis baru,” demikian Geryantika memaparkan.
Proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah berjalan. Ada lima tahap. Tahap pertama, proses migrasi ke TV Digital dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021. Daerah layanan yang masuk tahap pertama, antara lain Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
Tahap selanjutnya berurutan hingga 2 November 2022 Indonesia sudah 100 persen menggelar siaran TV Digital di seluruh wilayah. Hingga semuanya bisa menikmati tayangan TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
Siaran TV digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo).