Kementerian Kominfo Menunda Pelaksanaan ASO

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 6 Agustus 2021 | 19:26 WIB - Redaktur: Untung S - 988


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan migrasi teresterial dari televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama hingga akhir tidak dilanjutkan pelaksanaannya. Terkait dengan jadwal ASO yang baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengumumkannya pada masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.

"Kementerian Kominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya direncanakan pada tanggal 17 Agustus 2021, ini tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut," ujar PLT Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail secara virtual pada Jumat (6/8/2021).

Kini pihaknya, tengah melakukan serangkaian revisi pada aturan yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 (PM Kominfo 6/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Dengan melakukan dua revisi pada aturan tersebut, maka pihaknya dapat menentukan kembali tanggal berapa kebijakan ASO dapat diimplementasikan di berbagai pelosok tanah air. "Segera dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," tuturnya.

Setelah keduanya direvisi, maka Kementerian Kominfo akan segera mengumumkan kembali pelaksanaan kebijakan ASO kepada masyarakat luas dalam beberapa waktu. Dengan catatan, kedua aturan tersebut telah selesai direvisi oleh berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyiaran di dalam negeri.

"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang saat ini sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.

Menurut Ismail, Kementerian Kominfo melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan kebijakan ASO dengan mempertimbangkan banyak hal. Sehingga, pelaksanaan kebijakan ASO di berbagai wilayah tersebut dalam memberikan dampak positif terhadap berbagai sendi kehidupan masyarakat.

Terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan Kominfo dalam menunda kebijakan ASO antara lain: pertama, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi COVID-19. Dengan begitu, penyebaran wabah global COVID-19 dapat segera dikendalikan dalam waktu yang relatif lebih singkat ke depan.

Kedua, adanya masukan dari para pemangku kepenting beserta elemen publik lainnya. Para pemangku kepentingan tersebut, menilai kebijakan ASO yang dilakukan mulai 17 Agustus 2021 kurang tepat.

Ketiga, pemerintah akan mengevaluasi kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital. Agar, ketika di mulai kebijakan ASO dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan.

Atas penundaan ini, lanjut dia, pihaknya mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi ASO dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat semakin memahami berbagai keuntungan yang didapatkan kala mengimplementasikan kebijakan ASO pada beberapa waktu ke depan.

"Seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog," pungkasnya.