:
Oleh Tri Antoro, Kamis, 5 Agustus 2021 | 15:41 WIB - Redaktur: Untung S - 703
Jakarta, InfoPublik - Konten yang dimiliki oleh televisi digital menjadi satu daya tarik yang dapat membuat masyarakat secara sukarela pindah dari televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Karena, konten yang dimiliki oleh televisi digital akan sangat menarik perhatian masyarakat dari berbagai lapisan.
"Kita bicara kontennya bahwa ini memang menarik sesuatu yang bermanfaat yang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," ujar PLT Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ismail secara virtual pada Kamis (5/8/2021).
Menurut dia, jenis tayangan yang disajikan oleh televisi digital kepada setiap individu sangat beragam jenis tayangan siaran atau program. Sehingga, masyarakat dapat memilih konten siaran yang sesuai dengan seleranya masing-masing kala menonton tayangan televisi digital Kep depan.
Dengan begitu, setiap Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) akan berlomba menyajikan tayangan-tayangan yang berkualitas bagi masyarakat. Alhasil, tayangan-tayangan yang disajikan melalui siaran televisi digital akan semakin baik kualitasnya, karena dibuat untuk mencuri perhatian penonton yang menyaksikannya.
"Begitu kita sudah nonton TV digital, rasanya sudah jauh sekali rasanya dengan TV Analog. Jadi kita tidak bisa balik lagi," imbuhnya.
Ismail berharap, setiap elemen masyarakat mulai mensosialisasikan konten yang dimiliki oleh televisi digital sangat menarik. Sehingga, akan menjadi magnet tersendiri yang bisa membuat menerapkan kebijakan ASO dalam waktu yang singkat.
Siapkan strategi yang tepat dalam melakukan sosialisasi tersebut kepada khalayak luas di berbagai daerah. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami pesan untuk segera menerapkan kebijakan ASO.
"Kita menyiapkan strategi agar saudara-saudara kita pindah ke digital ini dengan cara yang mudah," tuturnya.
Diketahui, kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.