Implementasi ASO di Kaltim Mulai 17 Agustus 2021 

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 22 Juli 2021 | 19:02 WIB - Redaktur: Untung S - 737


Jakarta, InfoPublik - Implementasi kebijakan migrasi teresterial televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam tahap I yang jatuh pada 17 Agustus 2021.  

Mengingat, wilayah tersebut merupakan daerah prioritas yang telah ditetapkan oleh perintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sesuai dengan perundangan nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu. 

"Menjadi suatu kehormatan Kaltim yang masuk ke dalam tahap I ASO," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli melalui siaran virtual pada Kamis (21/7/2021). 

Secara lebih rinci, kebijakan ASO  yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan  pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.  

Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.  

Tahap 4 diterapkan pada  17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan  pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan  di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota. 

Atas penetapan tersebut, Kaltim akan menjadi wilayah percontohan penerapan kebiiakan ASO di seluruh tanah air. Sehingga, wilayah lainnya dapat melihat keunggulan siaran televisi digital yang diterapkan di wilayah tersebut. 

"Provinsi pertama yang akan dijadikan percontohan untuk seluruh Indonesia," tuturnya. 

Ramli berharap, setiap elemen masyarakat di Kaltim mulai saat ini dapat mengecek televisinya. Pastikan bahwa, televisi yang dipergunakan sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa menikmati siaran digital. 

Apabila, belum bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya televisi analog dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000- Rp250.000. 

"Konsekuensi kebijakan ini masyarakat yang televisinya belum siap untuk digital harus menambahkan yang namanya STB," tuturnya. 

Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan STB secara gratis di berbagai wilayah. Sehingga, masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati siaran televisi berkualitas dimana pun berada. 

Saat ini, pihaknya telah memetakan sebanyak 6,7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari total sebanyak itu, akan dibantu seluruh diberikan STB dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN. 

"Setidaknya ada sekitar 6,5 juta hingga 7 juta STB. Inilah yang akan digandeng sama-sama oleh LPS. Karena ada berkepentingan dengan lahirnya TVRI maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu TVRI menyediakan ini," pungkasnya.