Tahap Penting Migrasi TV Digital

:


Oleh Elvira, Kamis, 8 Juli 2021 | 23:59 WIB - Redaktur: Elvira - 848


Jakarta, InfoPublik - Tepat pada 17 Agustus 2021, tahap pertama penghentian siaran TV Analog  di Indonesia akan dimulai. Ada enam wilayah layanan yang masuk tahap ini.

Di Pulau  Jawa penghentian dimulai dari Provinsi Banten (Kab.Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang). Selanjutnya, proses pengakhiran siaran TV Analog terus berjalan hingga pada 2 November 2022, dari Sabang hingga Merauke bermigrasi ke siaran TV Digital. 

“Tahapan pertama ini menjadi penting sebagai penanda atas kesiapan Indonesia bermigrasi menuju era penyiaran digital, khususnya di wilayah Jawa,”  ujar Marvels Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada webinar bertemakan “Tonggak ASO Tahap 1 di Pulau Jawa”, Rabu (7/7/2021).

Marvels mengatakan seringkali ada salah persepsi di masyarakat yang mengira TV digital adalah TV berbayar. “TV digital sama dengan TV analog saat ini, tetapi kualitasnya lebih bersih, jernih dan canggih. Kualitas sama seperti tv kabel namun disiarkan secara terestrial atau gratis,” katanya. 

Provinsi Banten telah siap migrasi ke TV digital. Pada wilayah ini terdapat beberapa multipleksing yang telah on-air, yakni TVRI, Metro, Trans TV, SCTV, dan Berita Satu. Multipleksing adalah infrastruktur penting dalam transformasi penyiaran digital. MUX memungkinkan terjadinya pengefisienan penyaluran konten dari stasiun televisi ke masyarakat.

Di era analog, satu saluran pemancaran konten televisi hanya bisa digunakan satu stasiun televisi. Di era digital satu pemancaran konten bisa digunakan hingga 12 stasiun televisi dengan kualitas siaran Standard Definition (SD). Kanal transmisi  itulah multiplexer, yang sering disingkat menjadi MUX.

Migrasi ke siaran TV digital membawa beragam manfaat. Tidak hanya kualitas siaran jauh  meningkat, migrasi ini mengefisiensikan penggunaan frekuensi. Manfaat ikutan yang bisa didapatkan adalah timbulnya keberagaman konten dan mendorong keberagaman kepemilikan media.  Masih ada lagi, digital TV memungkinkan layanan  seperti informasi kebencanaan, teknologi 5G bagi masyarakat bisa lebih cepat terwujud. Penghematan pemakaian frekuensi dapat digunakan menopang layanan internet pita lebar. 

Selain melalui kebijakan dan regulasi penyelenggaraan penyiaran TV Digital dan ASO, pemerintah mendukung migrasi TV digital lewat pembangunan infrastruktur sistem penyiaran TV digital dan penyediaan alat set top box. Termasuk 2 juta unit set top box bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. 

Ade Bujhaeremi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten di acara yang sama menyatakan dukungannya pada program migrasi ke siaran TV digital. “Dampak positif migrasi ini terhadap peluang usaha di bidang penyiaran adalah memberikan lapangan usaha dan lapangan kerja baru,” ujar Ade.

Ade memaparkan bahwa satu mux bisa menampung hingga 12 siaran dari sebuah stasiun. “Di Banten ada, 6 MUX. Artinya ada potensi 72 siaran. Ini peluang usaha dan peluang kerja,” kata Ade. Tentunya peluang itu bisa dimanfaatkan mendukung keragaman konten dan keragaman kepemilikan media.

Dalam kesempatan yang sama, Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi program ASO (migrasi ke TV Digital) ini, termasuk lewat kanal youtube dan media sosial Pemerintah Banten, serta dengan merangkul komunitas setempat.

“Harapan kami di daerah agar distribusi set top box ke masyarakat menjadi prioritas utama yang harus dikedepankan selain sosialisasi dan edukasi. Karena sebagian besar masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah dan yang berada di daerah pedesaan terpencil, perangkat TV yang dimiliki sebagian besar masih analog,” katanya.

Selain Banten, tahap pertama migrasi TV mencakup lima wilayah layanan lainnya yaitu Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh), Provinsi Kepulauan Riau (Bintan, Karimun, Batam, Tanjung Pinang), Provinsi Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang), dan Provinsi Kalimantan Utara (Bulungan, Tarakan, dan Nunukan).

Pemerintah telah membagi tahapan ASO ke dalam lima tahap untuk memastikan kesiapan regulasi, infrastruktur dan masyarakat. Tahap kedua mulai 31 Desember 2021, tahap ketiga mulai 31 Maret 2022, tahap keempat mulai 17 Agustus 2022, dan tahap kelima pada 2 November 2022..

Migrasi televisi dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi televisi akan membuat frekuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat. Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi tersebut dapat mendukung internet kecepatan tinggi. Untuk siaran digital sendiri dapat menggunakan frekuensi 112 Mhz.

Migrasi ke siaran tv digital didukung Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Rachmat Akbari, Chief Technology Officer PT Elang Mahkota Teknologi,tentang kesiapan operator Emtek Group sebagai penyelenggara Mux di Provinsi Banten. “Di wilayah Banten 1 kami memiliki dua stasiun, yaitu Stasiun Cilegon dan Stasiun Kabupaten Serang. Stasiun di Kabupaten Serang sedang dipersiapkan hingga nanti secara keseluruhan bisa menjangkau 88 persen populasi. Setelah ASO, akan kami siarkan O'Channel dan Mentari di Banten 1,” kata Rachmat. 

Banten mengawali langkah penting migrasi televisi digital di Pulau Jawa. Dukungan setiap pemangku kepentingan menentukan kelancaran migrasi ini. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital VNP/Elvira InfoPublik).

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp