Kepri Mulai Implementasi ASO pada 17 Agustus 2021 

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 6 Juli 2021 | 17:17 WIB - Redaktur: Untung S - 577


Jakarta, InfoPublik - Implementasi kebijakan migrasi teresterial televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam tahap I yang jatuh pada 17 Agustus 2021. 

Masuknya provinsi tersebut dalam tahap I, karena Kepri termasuk wilayah yang berbatasan dengan negara lain. Oleh sebab itu, mendapatkan prioritas dari pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan ASO pada waktu yang telah ditentukan tersebut. 

"Kepri berada di perbatasan dengan negara lain mendapat prioritas istimewa, untuk memulai ASO paling pertama di 17 Agustus 2021 dan ini penghormatan untuk provinsi Riau tentunya," kata Direktur Jenderal Perangkat Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli secara virtual pada Selasa (6/7/2021). 

Mekanisme penghentian siaran analog, akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan ASO. Paling akhir, pada November 2022 akan sepenuhnya dihentikan siaran televisi analog bagi wilayah tersebut. 

Kebijakan ASO  yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan  pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota. 

Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota. 

Tahap 4 diterapkan pada  17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan  pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan  di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota. 

Dengan beralih dari analog ke digital, lanjut Ramli, masyarakat Kepri akan mendapatkan banyak keuntungan dari segi kualitas tayangan yang didapatkan. Sehingga, tayangan yang ditayangkan dapat sepenuhnya lebih jernih daripada menggunakan teknologi analog. 

"Masyarakat akan mendapatkan kualitas siaran TV yang jauh lebih baik,  jernih dengan siaran-siaran yang sangat berkualitas," imbuhnya. 

Terkait hal di atas, Ramli mengimbau, masyarakat di Kepri dapat mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut. Caranya, mulai saat ini segera melakukan pengecekan terhadap televisi yang digunakan saat sudah digital atau belum. Apabila, sudah maka sudah siap mengimplentasikan kebijakan ASO. 

Bagi televisi yang belum, maka masyarakat dapat menambahkan alat Set Top Box (STB) untuk menunjang implementasi siaran digital. Kisaran harga alat tersebut antara Rp150.000 -Rp200.000. 

"Cukup membeli yang namanya STB itu alatnya, tidak perlu mengganti televisi," imbuhnya.