Wilayah Perbatasan Mulai Menerapkan Kebijakan ASO 

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 23 Juni 2021 | 14:19 WIB - Redaktur: Untung S - 623


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memprioritaskan migrasi televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah perbatasan. Sehingga, masyarakat di daerah tersebut saat ini sudah dapat menikmati berbagai konten televisi yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran televisi lokal. 

"Memilih wilayah perbatasan diutamakan atau ditaruh di tahap awal sesuai intruksi Presiden Joko Widodo," kata Direktur Penyiaran Direktorat PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia melalui siaran virtual pada Rabu (23/6/2021). 

Pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur pendukungnya yakni Multipleksing atau Mux yang digunakan sebagai sarana utama dalam migrasi televisi digital. Sebanyak 23 wilayah perbatasan saat ini telah memiliki Mux yang dapat digunakan sebagai migrasi televisi dari analog ke digital. 

Artinya, saat ini wilayah-wilayah tersebut sudah mulai beralih menggunakan televisi digital dari sebelumnya menggunakan televisi analog. Mux yang digunakan milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai penyelenggara. 

Alasannya, hanya lembaga penyiaran tersebut yang memiliki sumber daya infrastruktur penunjang televisi digital yang memadai di wilayah perbatasan.  Dari mulai infrastruktur frekuensi hingga stasiun televisi yang berada di wilayah perbatasan. 

"23 lokasi perbatasan penyelenggara Mux adalah TVRI. Dengan begitu, masyarakat di perbatasan saat ini sudah melihat siaran digital," tuturnya. 

Selama ini, masyarakat di wilayah perbatasan kerap kali menyaksikan siaran televisi yang berasal dari negara tetangga. Karena, ketika menggunakan televisi analog, masyarakat sulit menerima siaran televisi yang kualitasnya bagus. 

Alhasil, masyarakat di sana lebih memilih menikmati berbagai siaran televisi dari negara tetangga dibandingkan siaran televisi yang disajikan oleh lembaga penyiaran lokal. 

"Masyarakatnya di perbatasan itu, program siaran selama ini dari negara tetangga," tuturnya. 

Ke depan, masyarakat di wilayah perbatasan dapat menikmati konten-konten berbasis lokal dari penyelenggara televisi di tanah air. Mengingat, akan banyak konten lokal berkualitas yang akan memenuhi kanal siaran televisi digital. 

Dengan begitu, berbagai informasi yang dari berbagai kota dapat diketahui juga oleh masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. 

"Nanti informasi bukan hanya didapat di kota-kota besar, tetapi juga kita ingin temen-temen di perbatasan mengetahui juga," imbuhnya. 

Diketahui, Kebijakan ASO  yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan  pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota. 

Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota. 

Tahap 4 diterapkan pada  17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan  pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan  di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.