:
Oleh Tri Antoro, Rabu, 16 Juni 2021 | 18:16 WIB - Redaktur: Untung S - 542
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak setiap elemen masyarakat di Aceh harus mendukung kebijakan migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Sebab, frekuensi televisi analog dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi di sana.
Dijadwalkan, wilayah yang pertama kali menerapkan kebijakan tersebut adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada 17 Agustus 2021.
Disusul, Kota Sabang dan Kota Bireuen dan sekitarnya yang direncanakan akan mengimplementasikan kebijakan ASO pada akhir 2021. Kemudian, menyusul Kota Lhokseumawe dan sekitarnya akan mengimplementasikan kebijakan ASO pada 31 Maret 2022.
"Kami sampaikan, mari kita bersama-sama mendukung siaran digital ini," ujar Staf Khusus Menteri Kominfo, R Niken Widiastuti, yang dikutip melalui siaran virtual pada Rabu (16/6/2021).
Menurut dia, alih sumber daya spektrum frekuensi yang didapatkan setelah melakukan kebijakan tersebut, sangat besar. Dengan begitu, spektrum frekuensinya dapat dipergunakan sebagai faktor utama menggelar jaringan telekomunikasi berkualitas ke depan.
"Membutuhkan frekuensi yang sangat besar sehingga kebutuhan internet ini dapat dipenuhi melalui adanya spektrum frekuensi," tuturnya.
Landasan hukum yang berkaitan dengan ASO termaktub dalam pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pada Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu.
Secara lebih mendetail, lini masa tahapan ASO di berbagai Kota dan Kabupaten di seluruh Provinsi direncanakan sebagai berikut:
Peresmian peluncuran siaran simulcast telah dilakukan pada 31 Agustus 2019. Dan akan berlangsung hingga 2 November 2022.
Kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
(Foto: ilustrasi televisi digital dari Akun Twitter Ditjen PPI Kominfo @DJPPIKominfo)