:
Oleh Tri Antoro, Rabu, 9 Juni 2021 | 13:25 WIB - Redaktur: Untung S - 572
Jakarta, InfoPublik - Implementasi kebijakan migrasi teresterial televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Aceh akan di mulai 17 Agustus 2021. Wilayah yang pertama kali menerapkan kebijakan tersebut adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
"Kandidat pelaksanaan tahap pertama ASO pada peringatan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 2021 mendatang adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam acara diskusi Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh, Rabu (9/6/2021).
Disusul, Kota Sabang dan Kota Bireuen dan sekitarnya yang direncanakan akan mengimplementasikan kebijakan ASO pada akhir 2021. Kemudian, menyusul Kota Lhokseumawe dan sekitarnya akan mengimplementasikan kebijakan ASO pada 31 Maret 2022.
Dalam rangka mengakomodir kebijakan tersebut di tahap pertama, pemerintah telah mempersiapkan sebanyak empat multipleksing atau Mux. Untuk dipergunakan oleh 16 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Kesiapan di wilayah tersebut telah siap 4 multiplexing dan lebih dari cukup untuk mengakomodir 16 siaran analog," katanya.
Terkait dengan implementasi kebijakan di atas, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika selalu terbuka dengan masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Agar, transisi siaran televisi dari analog ke digital dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun ke depan.
Dengan begitu, kebijakan ini akan dapat berdampak positif baik kepada masyarakat pengguna televisi digital. Dan mendapatkan manfaat dari implementasi kebijakan ASO dalam beberapa waktu ke depan.
"Setiap tahapan persiapa, kami tentunya selalu terbuka untuk menerima masukan," tuturnya.
Secara lebih mendetail, lini masa tahapan ASO di berbagai Kota dan Kabupaten di seluruh Provinsi direncanakan sebagai berikut:
Peresmian peluncuran siaran simulcast telah dilakukan pada 31 Agustus 2019. Dan akan berlangsung hingga 2 November 2022.
Kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
"Dengan demikian ASO dapat terjadi sampai dengan 2 November 2022," pungkasnya.