:
Proses migrasi televisi analog ke digital sedang berlangsung. Pada 2 November 2022, siaran analog akan dihentikan. Semuanya akan beralih ke siaran digital. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah perangkat multipleksing (MUX).
MUX kunci penting karena mengelola sistem siaran secara efisien. Satu kanal frekuensi bisa digunakan bersama-sama. Hal itu tidak mungkin terjadi di sistem analog yang satu kanal hanya untuk satu siaran saja.
Terjadilah apa yang disebut infrastructure sharing dalam multipleksing. Satu kanal frekuensi dapat menyiarkan hingga dua belas program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standart definition menggunakan perangkat DVB-T2. Artinya spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan.
Bagi lembaga penyiaran, model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama. Lembaga Penyiaran yang sebelumnya membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancarnya sendiri-sendiri sudah tidak akan terjadi lagi dalam sistem penyiaran digital.
Dalam Konferensi Pers dengan Tema “Kesiapan Infrastruktur Multipleksing di 22 Provinsi untuk Mendukung Target ASO 2 Nov 2022” pada Kamis (4/3/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pada 2 November 2020 lalu, Presiden mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
“Dengan begitu, kita punya waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” kata Johnny G. Plate
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan ketentuan mengenai migrasi penyiaran tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Di PP Postelsiar ada pengaturan spesifik tentang penyelenggaraan multipleksing yang bertugas mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
Menkominfo juga berpesan pada masyarakat agar dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan potensi ruang digital. Khususnya menyongsong digitalisasi televisi. TV digital akan menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dan canggih bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (AV/VNP/Elvira Inda Sari)